PSM Banaspati Mojopahit Sampaikan Resume Pengaduan ke Kejati Jatim, Soroti Dugaan Mark Up Anggaran Desa di Ngawi
Berita BanaspatiNetSeven.com ][ NGAWI — PSM Banaspati Mojopahit menyampaikan resume pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan penyalah gunaan dan penggelembungan anggaran atau mark up di sejumlah desa di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Pengaduan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Direktur Media BanaspatiNetSeven.com sekaligus Penasehat DPP PSM Banaspati Mojopahit, R. Syarif Umar Al Faruq, menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya meminta dokumen terperinci mengenai penggunaan anggaran kepada sejumlah kepala desa yang disebut dalam pengaduan masyarakat.
Menurut Syarif, sebelum meneruskan persoalan tersebut ke Kejaksaan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan untuk memperoleh rincian penggunaan anggaran beserta dokumen pendukung. Namun, berdasarkan keterangannya, dokumen yang diminta belum diterima atau tidak diberi oleh pihak Desa.
DPP PSM Banaspati Mojopahit kemudian melayangkan somasi sebanyak tiga kali sebelum menyusun resume pengaduan untuk disampaikan kepada Kejati Jawa Timur.
Ketua Umum DPP PSM Banaspati Mojopahit, Hari Priyatno, mengatakan bahwa permintaan dokumen secara terperinci dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa, termasuk dugaan penggelembungan nilai anggaran.
Hari menjelaskan, informasi anggaran yang dipasang melalui banner atau papan informasi desa umumnya masih disajikan secara Global atau tanpa rincian. Karena itu, menurutnya, diperlukan dokumen pendukung yang lebih terperinci agar informasi mengenai penggunaan anggaran dapat ditelaah lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berupaya menempuh jalur administrasi terlebih dahulu melalui surat permohonan dokumen dan tiga kali somasi. Setelah langkah tersebut dilakukan, DPP PSM Banaspati Mojopahit menyusun resume pengaduan untuk disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pihaknya berharap pengaduan itu memperoleh perhatian dan tindak lanjut dari instansi berwenang, sehingga dugaan yang disampaikan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang relevan.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan maupun mark up anggaran desa tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Kebenaran informasi dan materi pengaduan masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Konfirmasi dari pemerintah desa yang disebut dalam pengaduan, pihak Kecamatan Bringin, Inspektorat, serta aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan memastikan pemberitaan berjalan berimbang.
Pengelolaan Dana Desa, APBDes, dan BUMDes perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan penyimpangan sebaiknya ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi dengan dukungan data dan bukti yang dapat diverifikasi.
Pihak yang disebut dalam pengaduan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Sumber: Keterangan R. Syarif Umar Al Faruq dan Hari Priyatno, DPP PSM Banaspati Mojopahit
Jurnalis: Mohamad Yunus