Nasional 3 mnt baca

GRIB Jaya Kota Kediri Siapkan Aksi Damai, Desak Polres dan Dinkes Tindak Dugaan Peredaran Alat Kesehatan Ilegal

R
R. Syarif Umar Al Faruq P Diterbitkan pada 04 Oct 2026, 04:38 WIB
GRIB Jaya Kota Kediri Siapkan Aksi Damai, Desak Polres dan Dinkes Tindak Dugaan Peredaran Alat Kesehatan Ilegal

Banaspatnetseven.com || KEDIRI KOTA, DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kota Kediri berencana menggelar aksi damai pada Rabu, 7 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Aksi tersebut ditujukan untuk mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Kesehatan Kota Kediri menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta dugaan peredaran alat kesehatan (alkes) ilegal yang dikaitkan dengan Toko Surya Agung Medica.

Rencana aksi tersebut disebut berkaitan dengan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor 007/DPC-GRIBJAYA/KOTAKEDIRI/IX/2026. GRIB Jaya menilai penanganan atas pengaduan terseb8ut belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang mereka harapkan.

Ketua DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Basuki, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara damai dan konstitusional. Menurutnya, organisasi tersebut mengambil sikap setelah menyampaikan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang dinilai dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat.

"Kami tidak akan diam melihat nyawa rakyat Kediri terancam oleh oknum pengusaha alkes nakal. Kami sudah melayangkan DUMAS resmi, tapi hingga kini belum ada tindakan tegas. Maka kami turun ke jalan secara damai dan konstitusional sesuai UUD 1945 Pasal 28 dan UU No. 9 Tahun 1998," tegas Basuki.

Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Kediri, Bernis, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Kapolres Kediri Kota melalui Kasat Intelkam. GRIB Jaya juga meminta pengamanan kepolisian agar kegiatan berlangsung tertib dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat maupun ketertiban umum.

"Kami sudah bersurat resmi kepada Kapolres Kediri Kota Cq. Kasat Intelkam. Kami juga meminta pengawalan dari Polres agar aksi berjalan aman dan tidak mengganggu ketertiban umum," ujar Bernis.

Dalam rencana kegiatan tersebut, massa aksi diperkirakan mencapai sekitar 100 hingga 150 kader. Peserta aksi akan membawa mobil komando, bendera organisasi, serta spanduk. Pengendalian lapangan direncanakan melibatkan Ketua PAC Santren, Ketua PAC Kota Tengah, dan Ketua PAC Mojoroto sebagai koordinator lapangan.

Rute aksi yang direncanakan dimulai dari Kantor Dinas Kesehatan Kota Kediri. Setelah itu, massa akan bergerak menuju Mapolres Kediri Kota untuk menyampaikan sekaligus menyerahkan tuntutan.

GRIB Jaya Kota Kediri membawa tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak Kapolres Kediri Kota segera memproses dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan pemilik Toko Surya Agung Medica berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kedua, GRIB Jaya meminta Dinas Kesehatan Kota Kediri mengambil tindakan tegas terhadap toko tersebut, termasuk tuntutan pencabutan izin usaha permanen.

Ketiga, organisasi tersebut menyatakan menolak segala bentuk pembiaran terhadap dugaan peredaran alkes ilegal yang menurut mereka dapat membahayakan masyarakat.

Perlu ditegaskan, seluruh tudingan mengenai dugaan pelanggaran dan peredaran alkes ilegal dalam pemberitaan ini merupakan materi pengaduan serta tuntutan dari pihak GRIB Jaya Kota Kediri. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GRIB Jaya Kota Kediri menyatakan aksi akan dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai aturan. Peserta juga diharapkan menjaga keamanan, tidak melakukan tindakan anarkis, serta menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi aksi.

Seluruh pihak yang terlibat diharapkan mengedepankan ketertiban, tidak melakukan provokasi maupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan umum. Setiap dugaan pelanggaran hukum hendaknya diserahkan kepada mekanisme penegakan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak semua pihak untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Jurnalis: Mohamad Yunus

Bagikan Artikel Ini

Sebarkan informasi dan artikel ini kepada publik.