Polsek Pakel Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian Jagung Modus Selep Keliling di Tulungagung
Polsek Pakel Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian Jagung Modus Selip Keliling di Tulungagung
Kepolisian Sektor (Polsek) Pakel resmi menempuh jalur restorative justice (keadilan restoratif) untuk menyelesaikan kasus pencurian jagung pipil dengan modus operandi jasa selip (giling) jagung.
Kasus yang melibatkan empat warga asal Kabupaten Nganjuk sebagai pelaku dan seorang warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung sebagai korban ini berakhir damai di luar persidangan.
Kapolsek Pakel, AKP Anwari, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan restorative justice tersebut digelar pada Selasa (1/9/2026) kemarin. Langkah hukum ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Peristiwa ini bermula pada Senin, 31 Agustus 2026. Saat itu, korban berinisial WN (46), seorang perempuan asal Desa Gesikan, didatangi oleh empat pria asal Nganjuk yang menawarkan jasa selip jagung keliling. Korban kemudian memercayakan 25 sak jagung miliknya untuk diproses dengan kesepakatan ongkos sebesar Rp50 ribu.
Namun, saat proses penggilingan berlangsung, seorang tetangga korban menaruh curiga. Saksi tersebut kemudian membisikkan kepada WN bahwa hasil jagung yang sudah dipipil terlihat jauh lebih sedikit dari takaran yang seharusnya. Merasa ada yang tidak beres, warga sekitar langsung menginterogasi keempat pelaku dan memaksa mereka membuka kantong mesin selip yang dicurigai sebagai tempat persembunyian jagung.
Dugaan warga terbukti setelah ditemukan 1,5 kilogram jagung pipil hasil curian di dalam kantong tersebut. Guna menghindari aksi main hakim sendiri, keempat pelaku langsung diamankan ke Balai Desa Gesikan sebelum akhirnya diserahkan ke markas Polsek Pakel. AKP Anwari memastikan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan ke meja hijau setelah tercapai kesepakatan damai. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami korban, keempat pelaku bersedia membayar uang kompensasi sebesar Rp1,5 juta.
Tak hanya memberikan ganti rugi materiil kepada korban, keempat warga Nganjuk tersebut juga sepakat melakukan aksi sosial sebagai bentuk sanksi moral dan penebusan salah. Mereka berkomitmen untuk membangun atap kanopi di salah satu masjid yang berada di lingkungan tempat kejadian perkara (TKP) Desa Gesikan. Dengan terpenuhinya seluruh poin kesepakatan tersebut, kasus ini dinyatakan selesai secara kondusif melalui mekanisme keadilan restoratif.(Nov)